sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penyalahgunaan Iklan di Prancis, Google Didenda Rp3,8 Triliun

Ecotainment editor Yudi Setyowibowo
08/06/2021 11:49 WIB
Raksasa teknologi AS telah setuju untuk mempermudah penerbit menggunakan data dan alatnya.
Penyalahgunaan Iklan di Prancis,  Google Didenda Rp3,8 Triliun  (FOTO:MNC Media)
Penyalahgunaan Iklan di Prancis, Google Didenda Rp3,8 Triliun (FOTO:MNC Media)


IDXChannel - Raksasa teknologi Google telah didenda Rp3,8 triliun oleh otoritas Prancis karena menyalahgunakan kekuatan iklannya. Pengawas kompetisi Prancis mengatakan Google telah mempromosikan layanan iklan online-nya sendiri sehingga merugikan para pesaingnya. 

Ditemukan bahwa platform manajemen iklan Google untuk penerbit besar, Google Ad Manager, lebih menyukai pasar iklan online milik perusahaan itu sendiri, Google AdX. Google mengatakan akan membuat perubahan pada bisnis periklanannya. 

Raksasa teknologi AS telah setuju untuk mempermudah penerbit menggunakan data dan alatnya. "Kami akan menguji dan mengembangkan perubahan ini selama beberapa bulan mendatang sebelum meluncurkannya secara lebih luas, termasuk beberapa secara global," kata perusahaan itu seperti dikutip BBC News, Selasa (8/6/2021). 

"Keputusan untuk memberikan sanksi kepada Google sangat penting karena ini adalah keputusan pertama di dunia yang berfokus pada proses lelang algoritmik kompleks yang menjadi sandaran bisnis iklan online," kata Isabelle de Silva, kepala Autorité de la concurrence (Otoritas Kompetisi) Prancis. 

Pengawas mengatakan Google Ad Manager memberi AdX data strategis seperti harga penawaran yang menang, sementara AdX juga menikmati akses istimewa ke permintaan yang dibuat oleh pengiklan melalui layanan iklan Google. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement