Otoritas Prancis meluncurkan penyelidikannya pada 2019 menyusul pengaduan bersama dari News Corp, grup penerbitan berita Prancis Le Figaro, dan grup pers Belgia Rossel.
Dikatakan keputusannya membuka jalan bagi penerbit yang merasa dirugikan untuk mencari ganti rugi dari Google.
Ini bukan pertama kalinya perusahaan, yang dimiliki oleh Alphabet, diganjar denda berat karena melanggar aturan periklanan Eropa. Google pernah didenda Rp2.400 triliun oleh UE karena memblokir pengiklan pencarian online saingan pada tahun 2019. Google juga didenda Rp868 juta pada tahun 2019 oleh regulator data Prancis CNIL, karena melanggar aturan perlindungan data UE.
Otoritas persaingan UE mendenda Google sebesar € 4,34 miliar pada tahun 2018 karena menggunakan sistem operasi seluler Android yang populer untuk memblokir saingan. Itu mengikuti denda € 2,42 miliar pada tahun 2017 karena menghalangi saingan situs perbandingan belanja.
(SANDY)