"Nah ternyata video saya disalahkan artikan. Saya maunya kalau Anda menghentikan rencana pembongkaran makam, maka saya akan berikan Samsung Z Fold 3," ujar Rofi'i.
Tetapi menufut Rofi'i, videonya itu justru digunakan oleh Doddy untuk mencemarkan nama baiknya. Karena itu lah dia segera melaporkan ayah Vanessa ke Polda Metro Jaya.
"Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak. Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai biarlah anjing mengonggong kafilah berlalu," ujar Rofi'i.
Laporan Rofi'i kini tercatat di Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran di Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Ayah Vanessa dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan itu telah teregister dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu bakal ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (RAMA)