IDXChannel - Selebgram Rachel Vennya disebut kabur dari masa karantina di Wisma Atlet usai dirinya berkunjung ke Amerika Serikat (AS). Sebenarnya berapa lama seseorang harus berada dalam masa karantina ketika masuk ke Indonesia?
Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut syarat penerbangan internasional, sesuai Inmendagri No 47 Tahun 2021 yang berlaku untuk periode 5 - 18 Oktober 2021, yakni:
1. Harus sudah divaksin dua dosis atau full vaksinasi.
2. Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapat vaksin di luar negeri
maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.
3. Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib telah menerima vaksin dosis lengkap untuk masuk ke Indonesia.