"Itu punya Irwan dititipkan ke orangtuanya pada saat masih hidup. Tiba-tiba menurut pihak bank, adiknya sudah mengagunkannya," sambungnya
Sehubungan dengan surat yang dipalsukan tersebut, kliennya mengaku kaget. Lantaran pihak bank datang untuk menagih pinjaman uang ke rumahnya. "Mereka dirugikan, kita juga dirugikan karena rumah sudah dipasang plang. Jadi bank kami somasi dan adukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," jelas Muhammad
Demikian atas kasus tersebut jumlah kerugian yang dialami oleh Irwansyah mencapai miliaran rupiah. Sebab surat tanah dan kendaraan mewah milik Irwansyah diagunkan oleh adiknya.
"Ada satu mobil. Jadi, kurang lebih sekitar empat unit rumah dan satu mobil. Total-total kerugian itu sekitar 5 miliar rupiah," katanya.
(IND)