Standar tersebut telah mendapat pengakuan dari GSTC (Global Sustainable Tourism Council) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021, Kategori Pengelolaan Berkelanjutan, Keberlanjutan Sosial-Ekonomi, Keberlanjutan Budaya dan Keberlanjutan Lingkungan.
(NDA)