IDXChannel - Ayah artis Nagita Slavina, Gideon Tengker, resmi mengajukan gugatan harta gono gini terhadap mantan istrinya, Rieta Amilia, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Mei 2023. Adapun gugatan tersebut tercantum dalam nomor perkara 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Kuasa hukum Gideon Tengker, Erles Rareral, mengatakan sidang perdana kliennya akan digelar dalam waktu dekat.
"Ya. Sidang perdana Kamis tanggal 22 Juni jam 10.00 WIB pagi,” kata Erles saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Senin (12/6/2023).
Gideon dalam petitumnya, menggugat setengah dari sekitar Rp100 miliar aset milik Rieta Amilia. Pihaknya menilai, aset tersebut menjadi harta bersama karena didapatkan ketika mereka masih menjalani pernikahan.
Adapun aset dalam gugatan tersebut seperti empat rumah yang berada di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Rumah Produksi Frame Ritz, hingga Restoran Ritz Kitchen.
Tak hanya itu, ada juga Penginapan Resort Wyndham, Tamansari Jivva di Bali, Rumah Luwih Beach Resort di Bali dan 3 Unit Apartemen di The Capital Residence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.