"Penggugat mempunyai hak dan atau bagian 50 persen dan atau setengah dari nilai harta bersama tersebut," tulis petitum tersebut.
Dalam petitum tersebut, Rieta juga dituding memetik aset yang harusnya menjadi harta milik bersama Gideon Tengker.
Namun, Gideon disinyalir tidak pernah menerima pembagian hasil dari harta bersama tersebut.
"Maka dengan alasan-alasan tersebut di atas, Penguggat mohon kepada Ketua Majelis Hakim, upaya memanggil kedua belah pihak untuk didengar di persidangan, dan memutuskan hukum," tutup hasil petitium tersebut.
Selain Rieta, Gideon diketahui juga menggugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Pusat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Selatan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung.
(SLF)