IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap aliran dana yang diduga terkait tindak pidana investasi ilegal masuk ke rekening sejumlah pengusaha.
Kepala PPATK Ivan Yustivandana menuturkan terdapat dana yang mengalir ke 'Crazy Rich' pemilik toko arloji hingga showroom mobil dengan nilai lebih dari Rp10 miliar.
“Berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga
aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp13,2 miliar,’’ kata Ivan, Jumat (18/3/2022).
Kendati tidak secara spesifik menyebut nama pemilik bisnis itu, Ivan menambahkan terdapat upaya untuk mengaburkan transaksi dana terhadap seseorang yang masih di bawah umur.
"PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur atau balita," tuturnya.