Youtuber Song Ji-ah Minta Maaf Usai Gunakan Merek Channel dan Dior Palsu

IDXChannel - Youtuber FreeZia sekaligus seorang kontestan di acara kencan perjodohan reality show terbaru yang tayang di Netflix "Single's Inferno”, Song Ji Ah menjadi sorotan.
Dirinya pun meminta maaf karena mengenakan barang-barang fashion mewah palsu.
Song Ji Ah dikritik abis-abisan oleh komunitas barang mewah dan warganet, bahwa dirinya memakai barang mewah KW tersebut pada acara tersebut serta di video youtubenya.
“Saya ingin meminta maaf kepada merek yang mengalami kerugian akibat masalah ini. Saya menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada penggemar dan pelanggan saya juga, ”katanya Song JI Ah dikutip dari The Korea Herald, Rabu (19/10/2022).
Diketahui barang KW yang ia gunakan bermerek mahal seperti merek mahal termasuk Channel dan Dior. Sebelum bergabung dengan reality show, Song Ji Ah memperkenalkan akun YouTube-nya pada tahun 2019 dan menjadi pembuat konten kecantikan.
Melalui saluran YouTubenya, dirinya telah memperkenalkan produk yang dia beli serta membagikan ulasannya juga.
Sejak dia mendapatkan perhatian baru dari para warganet karna mengejar dan menggunakan brand gaya hidup kelas atas. Namun diketahui sekarang ini bahwa dirinya menggunakan barang Kw dan menimbulkan kontroversi tersebut maka banyak penggemar yang kecewa dan sangat disayangkan Sbahwa Song Ji Ah harus memalsukan gaya hidupnya.
Untuk menyelesaikan masalah ini, bagaimanapun, YouTuber berparas cantik ini kemudian memposting pesan permintaan maaf di platform media sosialnya pada hari Selasa, mengakui bahwa itu "sebagian benar." Dia juga menghapus semua postingan yang mengekspos produk palsu di platform.
“Sebagai orang yang bermimpi meluncurkan merek saya sendiri, saya akan merenungkan secara mendalam kontroversi terbaru. Saya akan memiliki rasa tanggung jawab yang lebih besar.”
Menurut hukum Korea Selatan, menjual dan mengimpor barang palsu adalah ilegal. Juga melanggar hukum untuk memiliki barang dengan tujuan menduplikasi dan membuat merek dagang terdaftar milik orang lain. Namun pembeli yang tidak mengenali barang tersebut sebagai barang palsu tidak dianggap melanggar hukum.
(SANDY)