IDXChannel - Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia didampingi Direktur Rumah Sakit Ananda Bekasi dr. Titi Masrifahati dan Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat menjenguk peserta yang menjadi korban kecelakaan truk di Bekasi, Kamis (1/9/2022).
BP Jamsostek memastikan korban mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan seterusnya 50% hingga sembuh, serta manfaat Return to Work.