sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BP Jamsostek Berikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Truk di Bekasi

Foto editor Kontributor MPI
01/09/2022 13:44 WIB
BP Jamsostek memastikan korban mendapatkan perawatan tanpa batas biaya.
BP Jamsostek memastikan korban mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100%.
BP Jamsostek memastikan korban mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100%.
BP Jamsostek memastikan korban mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100%. BP Jamsostek memastikan korban mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100%. BP Jamsostek memastikan korban mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100%. BP Jamsostek memastikan korban mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100%.

IDXChannel - Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia didampingi Direktur Rumah Sakit Ananda Bekasi dr. Titi Masrifahati dan Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat menjenguk peserta yang menjadi korban kecelakaan truk di Bekasi, Kamis (1/9/2022). 

BP Jamsostek memastikan korban mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan seterusnya 50% hingga sembuh, serta manfaat Return to Work.

Advertisement
Advertisement