sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Korupsi Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani Jalani Sidang Lanjutan

Foto editor Sutikno
04/01/2022 09:30 WIB
Kedua Terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani terlibat dalam kasus suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan.
Terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani menjalani sidang lanjutan.
Terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani menjalani sidang lanjutan.
Terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani menjalani sidang lanjutan. Terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani menjalani sidang lanjutan. Terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani menjalani sidang lanjutan. Terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani menjalani sidang lanjutan. Terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani menjalani sidang lanjutan.

IDXChannel - Terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Kedua Terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani terlibat dalam kasus suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan diantaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Advertisement
Advertisement