sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Suap Pajak, Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara

Foto editor Sutikno
05/02/2022 07:10 WIB
Ketua Majelis Hakim Tipikor memvonis terdakwa Angin Prayitno 9 Tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Angin Prayitno Aji divonis 9 Tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Angin Prayitno Aji divonis 9 Tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Angin Prayitno Aji divonis 9 Tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Angin Prayitno Aji divonis 9 Tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Angin Prayitno Aji divonis 9 Tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Angin Prayitno Aji divonis 9 Tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Angin Prayitno Aji divonis 9 Tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

IDXChannel - Terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019) Angin Prayitno Aji (Kanan) dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dadan Ramadhani (Kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Korupsi, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Ketua Majelis Hakim Tipikor memvonis terdakwa Angin Prayitno 9 Tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dan memvonis terdakwa Dadan Ramdhani 6 Tahun Penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. 

kedua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan diantaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung dan Bank Pan Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Advertisement
Advertisement