IDXChannel - Aktivitas sejumlah penumpang di Terminal Kalideres Jakarta, Jumat (23/4/2021). Terminal Bus Kalideres masih berjalan normal, menyusul adanya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengetatan mudik.
Pemerintah juga mengeluarkan surat Edaran ini yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April sampai 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei sampai 24 Mei 2021).