IDXChannel - Pedagang menata tumpukan kain di salah satu gerai Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor benang kapas mulai November 2025.
Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari serbuan produk impor. Penerapan BMTP dilakukan bertahap selama tiga tahun dengan tarif yang menurun setiap tahunnya, dan dikecualikan bagi 120 negara berkembang anggota WTO yang memiliki Certificate of Origin.