sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Ida Fauziyah Terima Kunjungan Mendagri Malaysia, Bahas Perlindungan PMI Sektor Domestik

Foto editor Kontributor MPI
31/01/2023 13:53 WIB
Kunjungan ini membahas perkembangan serta mencari solusi dari berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelindungan PMI di Malaysia.
Menaker Ida Fauziyah menerima kunjungan kehormatan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato’ Seri Saifuddin Nasution bin Ismail, di Kantor Kemnaker.
Menaker Ida Fauziyah menerima kunjungan kehormatan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato’ Seri Saifuddin Nasution bin Ismail, di Kantor Kemnaker.
Menaker Ida Fauziyah menerima kunjungan kehormatan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato’ Seri Saifuddin Nasution bin Ismail, di Kantor Kemnaker. Menaker Ida Fauziyah menerima kunjungan kehormatan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato’ Seri Saifuddin Nasution bin Ismail, di Kantor Kemnaker. Menaker Ida Fauziyah menerima kunjungan kehormatan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato’ Seri Saifuddin Nasution bin Ismail, di Kantor Kemnaker. Menaker Ida Fauziyah menerima kunjungan kehormatan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato’ Seri Saifuddin Nasution bin Ismail, di Kantor Kemnaker.

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato’ Seri Saifuddin Nasution bin Ismail, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (30/1/2023). 

Kunjungan ini membahas perkembangan serta mencari solusi dari berbagai permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan PMI di Malaysia, utamanya pelindungan PMI sektor domestik.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, isu-isu mengenai perkembangan pasca pelaksanaan Joint Working Group (JWG) ke-1 dan Joint Working Group ke-2 dari penerapan Memorandum Saling Pengertian tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik (MSP PMID), Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) yang bertujuan untuk meregularisasikan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Malaysia sebagai pekerja asing yang sah, dan dipekerjakan oleh majikan/pemberi kerja sesuai persyaratan dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan Kemendagri Malaysia.

Foto : Kemnaker

Advertisement
Advertisement