IDXChannel - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat menyampaikan barang bukti 30 gram ganja di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Dalam jumpa pers tersebut Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa Anji memiliki ganja 30 gram yang didapatkan melalui website luar negeri bernama megamarijuanastore.com
Kepada polisi Anji mengaku telah menggunakan ganja sejak september 2020 dengan alasan agar dirinya dapat rileks melakukan pekerjaan sebagai musisi. Selain barang bukti ganja, polisi juga mendapatkan Anji memiliki buku yang membahas tentang ganja berjudul Hikayat Pohon Ganja.
Atas perbuatannya, Anji dijerat Pasal 111 dan Pasal 127 Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman penjara 4 hingga 12 tahun.