sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Miliki Ganja Seberat 30 Gram, Anji Pesan dari Website Luar Negeri

Foto editor Aldhi Chandra Setiawan
16/06/2021 09:15 WIB
Dalam jumpa pers tersebut Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa Anji memiliki ganja 30 gram yang didapatkan melalui website luar negeri bernama megamarijuanastore.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat menyampaikan barang bukti 30 gram ganja di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat menyampaikan barang bukti 30 gram ganja di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat menyampaikan barang bukti 30 gram ganja di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat menyampaikan barang bukti 30 gram ganja di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat menyampaikan barang bukti 30 gram ganja di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat menyampaikan barang bukti 30 gram ganja di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat menyampaikan barang bukti 30 gram ganja di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/2021).

IDXChannel - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat menyampaikan barang bukti 30 gram ganja di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Dalam jumpa pers tersebut Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa Anji memiliki ganja 30 gram yang didapatkan melalui website luar negeri bernama megamarijuanastore.com

Kepada polisi Anji mengaku telah menggunakan ganja sejak september 2020 dengan alasan agar dirinya dapat rileks melakukan pekerjaan sebagai musisi. Selain barang bukti ganja, polisi juga mendapatkan Anji memiliki buku yang membahas tentang ganja berjudul Hikayat Pohon Ganja.

Atas perbuatannya, Anji dijerat Pasal 111 dan Pasal 127 Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman penjara 4 hingga 12 tahun. 

Advertisement
Advertisement