IDXChannel - Pakar hukum kehutanan dan lingkungan, Sadino, mendorong evaluasi aturan pembukaan lahan dengan cara membakar serta penguatan penegakan hukum yang objektif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Sadino, upaya pencegahan perlu didukung pengawasan, edukasi masyarakat, serta penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar. Edukasi juga perlu menjangkau masyarakat yang belum tergabung dalam kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).
“Fungsi-fungsi edukasi terhadap bahaya kebakaran itu harus lebih masif disampaikan,” kata Sadino dalam podcast Forest Insights Indonesia bertajuk “Boleh Bakar Lahan 2 Hektare? Ini Masalah Hukum di Balik Karhutla”.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus didasarkan pada fakta untuk memastikan asal dan penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan api merambat dari wilayah lain.
“Penegakan hukumnya harus lebih objektif,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Erwansyah, menyatakan perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) wajib mematuhi ketentuan pencegahan dan pengendalian karhutla.
Upaya tersebut dilakukan melalui patroli, pemantauan titik panas, penyediaan sarana pemadaman, pembentukan regu pemadam, serta koordinasi dengan masyarakat. Erwansyah juga mengingatkan bahwa perusahaan dapat terdampak kebakaran yang berasal dari luar wilayah konsesi.
Karena itu, penentuan tanggung jawab hukum perlu mempertimbangkan asal api, penyebab kebakaran, serta pelaksanaan kewajiban pencegahan oleh masing-masing pihak.
Erwansyah turut mendorong penguatan kelembagaan dan koordinasi antarpihak agar penanganan karhutla lebih efektif.
“Memadamkan api secara sendiri-sendiri itu tidak efektif. Memang harus secara gotong royong,” katanya.
Penguatan regulasi, pengawasan, dan koordinasi lintas pihak diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan karhutla sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.