IDXChannel - Pakar hukum lingkungan dan kehutanan Sadino mendorong penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tegas, transparan, dan berbasis bukti. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Menurut Sadino, pemberian sanksi administratif terhadap perusahaan, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin, harus didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh. Penelusuran perlu mencakup sumber api, kondisi areal, kesiapan sarana pengendalian, serta upaya pencegahan dan pemadaman yang dilakukan perusahaan.
“Penegakan hukum harus tegas terhadap pihak yang melanggar. Dasar penindakannya juga harus jelas, baik data, fakta lapangan, maupun kewajiban yang tidak dipenuhi, sehingga sanksi diterapkan secara tepat dan adil,” kata Sadino di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Dia mengingatkan, kebakaran tidak hanya terjadi di dalam konsesi perusahaan, tetapi juga di kawasan terbuka yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat. Karena itu, kebijakan pembekuan atau pencabutan izin perlu mempertimbangkan dampak lanjutan terhadap pengelolaan lahan dan pemulihan ekosistem agar tidak memunculkan persoalan baru.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Erwansyah menilai penegakan hukum yang objektif perlu diimbangi dengan penguatan pencegahan karhutla di tingkat tapak.