IDXChannel - Pengurus Pimpinan Pusat Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama memberikan keterangan pers atas terbitnya PP Nomor 85 tahun 2021, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 dan 87 tahun 2021 di Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama menyatakan sikap kepada Pemerintah untuk segera melakukan perubahan atas PP Nomor 85 tahun 2021, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 dan 87 tahun 2021, dan Menghimbau Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menunjukkan keperpihakan penggunaan APBN pada bantuan produktif langsung kepada masyarakat, serta menghimbau kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta Instansi terkait untuk berhenti membuat kebijakan dari ‘menara gading’, bersikap elitis dan tidak melibatkan semua pihak dalam penentuan kebijakan serta terjun langsung ke masyarakat.
Kami sangat prihatin melihat terbitnya keputusan menteri tersebut diatas karena demi peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan menjadikan masyarakat kecil sebagai ‘objek perah’ demi mengejar pencapaian diatas kertas yang sejatinya merupakan ‘fatamorgana’. Negara tidak layak untuk membuatkan aturan yang memberatkan masyarakat, KKP dan instansi terkait harus berpikir kreatif demi kesejahteraan nelayan, bukan menyengsarakan nelayan. Jika memang KKP belum bisa menemukan cara untuk membantu nelayan, kami mohon agar tidak menambah kesengsaraan nelayan dan masyarakat kecil.