sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah untuk Masyarakat di Blora

Foto editor Kontributor MPI
10/03/2023 13:35 WIB
Presiden mengungkapkan rasa syukur karena permasalahan reforma agraria di Kabupaten Blora dapat terselesaikan.
Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Areal Kesongo, Blora.
Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Areal Kesongo, Blora.
Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Areal Kesongo, Blora. Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Areal Kesongo, Blora. Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Areal Kesongo, Blora. Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Areal Kesongo, Blora. Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Areal Kesongo, Blora.

IDXChannel - Presiden Joko Widodo memberikan sambutannya pada acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Areal Kesongo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jumat (10/3/2023).

Presiden mengungkapkan rasa syukur karena permasalahan reforma agraria di Kabupaten Blora dapat terselesaikan. Menurut Presiden, dari 1.160 sertitifkat yang harus diserahkan, sebanyak 1.043 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Blora terutama di Kelurahan Ngelo, Kelurahan Cepu, dan Kelurahan Karangboyo.

Presiden melanjutkan, sertifikat tanah yang diserahkan merupakan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) yang dapat berlaku hingga 30 tahun. Selain itu, sertifikat tersebut juga dapat diperpanjang dan diperbaharui dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Foto : BPMI Setpres

Advertisement
Advertisement