IDXChannel - Petugas menghancurkan barang bukti hasil penindakan pelanggaran kekayaan intelektual di Jakarta, Selasa (9/12/2025)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum melakukan pemusnahan berbagai produk tiruan yang melanggar merek, desain industri, hak cipta, dan paten. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi ekosistem kekayaan intelektual nasional sekaligus menekan peredaran barang ilegal yang merugikan pelaku usaha dengan estimasi nilai kerugian mencapai Rp3,07 miliar.