IDXChannel - Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan digiring petugas untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur. Adapun, tiga orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Sarana Jaya merupakan salah satu BUMD DKI Jakarta.
Kemudian, Dirut PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA). Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.