IDXChannel - Terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono usai menjalani sidang putusan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Ketua Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman Penjara 7 tahun, denda 350 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa dianggap bersalah oleh majelis hakim Tipikor, terkait kasus korupsi dana (Bansos) bantuan sosial covid 19 di Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek.