sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terlibat Korupsi Bansos Covid-19, Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara

Foto editor Sutikno
01/09/2021 14:41 WIB
Ketua Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman Penjara 7 tahun, denda 350 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono usai menjalani sidang putusan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono usai menjalani sidang putusan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono usai menjalani sidang putusan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/9/2021). Terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono usai menjalani sidang putusan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/9/2021). Terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono usai menjalani sidang putusan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/9/2021). Terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono usai menjalani sidang putusan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/9/2021). Terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono usai menjalani sidang putusan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/9/2021).

IDXChannel - Terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono usai menjalani sidang putusan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, Rabu (1/9/2021). 

Ketua Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman Penjara 7 tahun, denda 350 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa dianggap bersalah oleh majelis hakim Tipikor, terkait kasus korupsi dana (Bansos) bantuan sosial covid 19 di Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek.

Advertisement
Advertisement