IDX CHANNEL - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) meminta alokasi Pagu Indikatif pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3,7 triliun.
Hal ini dilakukan guna mendukung biaya operasional bagi sejumlah pembangunan daerah tertinggal di Indonesia.
"Penentuan pagu indikatif tahun 2023 ini melalui dua tahapan. Yang pertama pagu indikatif sesuai dengan surat bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/ Bappenas. Kedua,
dilakukan pemutakhiran pagu indikatif melalui bilateral meeting RKP 2023," Ujar Abdul Halim Iskandar, dalam rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI,dikutip dari program 1st Session Closing IDX Channel, Selasa (31/05/2022).
Adapun pemerintah merinci pagu indikatif merupakan dukungan program management sebesar Rp. 723 miliar. Yang terdiri dari biaya operasional sebesar Rp. 480 miliar dan non operasional sebesar Rp. 242 miliar.
Sedangkan untuk dukungan program daerah tertinggal, kawasan perbatasan, perdesaan dan transmigrasi sebesar Rp. 3 triliun.