IDXCHANNEL - Perusahaan jasa pinjaman uang online merupakan startup perusahaan yang baru merintis, di Asosiasi Fintech Indonesia para anggota harus menaati peraturan seperti tidak menagih dengan cara intimidasi dan mengancam konsumen serta tidak diperkenankan untuk mengakses data pribadi nasabah.
Pembangunan sistem data nasabah nakal yang bermasalah dengan pembayaran pinjaman tidak akan bisa mengajukan pinjaman ke Peer to Peer (P2P) Lending lain, kebijakan ini dilakukan karena banyak yang menyalah gunakan aplikasi pinjaman ini dengan meminjam kebanyak aplikasi shingga bermasalah dalam pembayaran.
Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia Kuseryansyah mengatakan layanan pinajaman uang berbasis online atau aplikasi yang melakukan penagihan dengan intimidasi dan akses data pribadi nasabah merupakan Peer To Peer (P2P) Lending yang belum terdaftar di OJK.
Advertisement
Aftech Indonesia : Pelanggar P2P Tidak Terdaftar di OJK
Perusahaan jasa pinjaman uang online merupakan startup perusahaan yang baru merintis, di asosiasi Fintech Indonesia para anggota harus menaati peraturan.
P2P Lending
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer