IDX CHANNEL - Kementerian Perdagangan memastikan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam aturan tersebut pemerintah melarang penjualan barang impor di bawah USD100, efektif hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.
Advertisement
Aturan Larangan Penjualan Produk Impor di E-Commerce
Kementerian Perdagangan memastikan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Aturan Larangan Penjualan Produk Impor di E-Commerce,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer