sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Larangan Penjualan Produk Impor di E-Commerce

Power Breakfast editor M.Ilham Chatamy
03/08/2023 06:00 WIB
Kementerian Perdagangan memastikan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Aturan Larangan Penjualan Produk Impor di E-Commerce,(Sumber: IDX CHANNEL)

IDX CHANNEL - Kementerian Perdagangan memastikan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam aturan tersebut pemerintah melarang penjualan barang impor di bawah  USD100, efektif hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.

Advertisement
Advertisement
Video Populer