IDX Channel - Pemerintah mengeluarkan regulasi baru, yang mewajibkan 16 produk industri mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia atau SNI. Dengan adanya ketentuan produk SNI wajib tersebut, importir tak bisa lagi mengedarkan produk mereka tanpa memenuhi ketentuan SNI.
Advertisement
Aturan Wajib SNI 16 Produk Industri
Pemerintah mengeluarkan regulasi baru, yang mewajibkan 16 produk industri mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia atau SNI.
Aturan Wajib SNI 16 Produk Industri. (Sumber : IDX Channel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer