IDX CHANNEL- Kementerian Perindustrian fokus untuk memacu daya saing industri keramik sekaligus menahan laju impor produk keramik. Salah satu langkah strategis yang telah ditempuh yakni pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk beberapa produk keramik serta kebijakan safeguard.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi menyatakan, selain itu, dalam upaya pengembangan industri keramik, kebijakan terbaru adalah pemberian stimulus harga gas sebesar USD6 per MMBTU. Terbukti dengan beberapa kebijakan yang telah diterbitkan, angka impor produk keramik mengalami penurunan.
Adapun dari segi kebijakan sertifikasi industri hijau, Kemenperin telah menerbitkan sebanyak 28 standar industri hijau melalui Peraturan Menteri Perindustrian, termasuk di antaranya standar industri hijau untuk produk ubin keramik, peralatan saniter dari keramik, kaca lembaran, kemasan dari kaca, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman dipekeras dan perlengkapan rumah tangga dari tanah liat/keramik.