IDXChannel- Salah satu pemberian stimulus mobil listrik ditetapkan melalui insentif pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 tahun 2023, yang ditujukan pada dua kategori kendaraan. Pertama, kendaraan listrik roda empat dan bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40 persen mendapatkan insentif PPN DTP 10 persen. Sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen. Kedua, bus listrik dengan TKDN 20 persen serta dibawah 40 persen mendapat stimulus PPN DTP 5 persen. sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemberian insentif dilakukan guna menarik minat investor, baik global maupun domestik dalam pengembangan dan produksi mobil listrik di Indonesia.
Data Gaikindo mencatat, total produksi mobil listrik untuk jenis Electric Vehicle, Plug In Hybrid EV maupun Hybrid disepanjang bulan Januari hingga Juni 2023 mencapai 23.582 unit. Seluruh mobil listrik tersebut diproduksi oleh Toyota, Suzuki, Hyundai, Wuling dan DFSK. Sedangkan, angka penjualan grosir atau wholesales dari beragam produsen otomotif di bulan Januari hingga Juli 2023, mencapai 6.958 unit.