IDXChannel- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menanggapi pernyataan Bank Dunia yang merekomendasikan untuk menghapus pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut DJP, rekomendasi tersebut sejatinya bukan merupakan hal baru.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memastikan, penerapan kebijakan terkait PPN juga turut memperhatikan rekomendasi Bank Dunia. Hal ini termasuk rekomendasi soal penghapusan pembebasan PPN untuk barang dan jasa tertentu. Ia mengungkapkan, dalam pembahasan tersebut, pemerintah masih perlu memperhatikan konteks selain penerimaan pendapatan negara saja. Dalam perumusan kebijakan terkait perpajakan. pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek seperti keberpihakan serta penerapannya di negara lain. Menurutnya, sejumlah negara lain juga menerapkan pembebasan PPN terhadap berbagai barang dan jasa, seperti pendidikan dan kesehatan. Pembebasan pungutan pajak diberikan karena kedua jasa tersebut bersifat layanan dasar. Ia pun mengakui, pungutan PPN berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Hal ini terrefleksikan dari kontribusi PPN yang mencapai 50 persen dari total pendapatan negara setiap tahunnya.
Advertisement
Bank Dunia Saran RI Hapus Pembebasan PPN
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menanggapi pernyataan Bank Dunia yang merekomendasikan untuk menghapus pembebasan PPN.
Bank Dunia Saran RI Hapus Pembebasan PPN. (Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer