IDX CHANNEL - Eksekutif pengawas perbankan Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan seluruh Bank Umum telah memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun hingga akhir batas waktu 31 Desember 2022. Ketentuan modal inti Bank Umum tersebut dimuat dalam peraturan OJK nomor 12 tahun 2020, tentang konsolidasi Bank Umum sehingga mewajibkan perbankan memiliki modal inti Rp3 triliun hingga akhir 2022.
Advertisement
Bank Umum Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun
Bank Umum Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun.
Bank Umum Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer