IDX Channel - Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) ke perusahaan yang berorientasi impor, kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk Indonesia sebesar 32 persen tidak akan berdampak signifikan terhadap pasar modal Indonesia.
BEI memastikan kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk Indonesia sebesar 32 persen tidak akan berdampak signifikan terhadap pasar modal Indonesia. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan pihaknya telah melakukan survei terhadap emiten-emiten yang melantai di pasar modal Indonesia, khususnya yang bergantung pada barang atau produk yang terkena tarif impor Amerika Serikat, dan hasilnya relatif tidak berdampak signifikan.