IDX CHANNEL - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 senilai Rp8,32 triliun. Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Advertisement
BPKP: Kerugian Kasus Korupsi BTS Capai Rp8,32 Triliun
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G.
BPKP: Kerugian Kasus Korupsi BTS Capai Rp8,32 Triliun,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer