sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Power Breakfast editor M.Ilham Chatamy
01/08/2024 12:29 WIB
Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang- Undang No 31 Tahun 1999.
Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta. (Sumber : IDX Channel)

IDX Channel - Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia (GIAA) Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis Hakim meyakini Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Advertisement
Advertisement
Video Populer