IDX CHANNEL – Pemerintah telah resmi memberlakukan peraturan yang mewajibkan eksportir mengendapkan devisa hasil ekspor sumber daya alam di dalam negeri, aturan tersebut tercantum dalam peraturan pemerintah No 1 Tahun 2019.
Ketua Komite Pengembangan Ekspor Kadin Handito Joewono menilai kebijakan tersebut dapat menguntungkan Indonesia karena akan meningatkan cadangan devisa dalam negeri. Seperti diketahui, hingga akhir Desember 2018 cadangan devisa RI sebesar USD20,7 miliar.
Dengan adanya PP tersebut, Handito berharap kepada pemerintah agar insentif yang diberikan berjalan sesuai aturan guna meningkatkan animo usaha dalam menyimpan devisanya di dalam negeri.