IDX CHANNEL - Media sosial diramaikan oleh unggahan sejumlah warganet yang menyebut bahwa THR yang mereka terima telah berkurang karena dipotong pajak. Merespon hal ini Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa THR termasuk salah satu objek pajak penghasilan, kendati demikian kemnaker memastikan bahwa THR dapat dikenakan pajak apabila nominalnya melewati batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Advertisement
Kemnaker Buka Suara Soal THR Kena Potong Pajak
Media sosial diramaikan oleh unggahan sejumlah warganet yang menyebut bahwa THR yang mereka terima telah berkurang karena dipotong pajak.
Kemnaker Buka Suara Soal THR Kena Potong Pajak,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer