sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kominfo Cabut Izin Frekuensi First Media, Bolt, dan Jasnita

IDX OPENING MARKET editor Maman Sudirman
19/11/2018 08:50 WIB
Kominfo memutuskan mencabut izin frekuensi radio (IPFR) 2,3 GHz dari PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux dan PT Jasnita Telekomindo.
Kominfo

IDXCHANNEL - Setelah memberikan peringatan hingga tiga kali, Kominfo memutuskan mencabut izin frekuensi radio (IPFR) 2,3 GHz dari PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux dan PT Jasnita Telekomindo. Direktur Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Dwi Handoko kepada media mengatakan pencabutan izin dilakukan lantaran ketiga perusahaan belum menunaikan pembayarannya yang telah jatuh tempo pada Sabtu (17/11).

Tagihan sejak 2016 dan 2017 yang belum dibayarkan First Media sebesar Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar dan Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar. Sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, pemegang izin yang selama dua tahun dari tanggal jatuh tempo tak membayar biaya pengguna memang harus dicabut izin penggunaannya.

Ketiga perusahaan ini merupakan bagian dari 6 perusahaan yang melelang frekuensi 2,3 GHZ pada 2009, tiap tahunya masing-masing perusahaan dibebankan biaya pembiayaan penggunaan frekuensi yang paling lambat dibayarkan pada 17 November setiap tahunnya.

Advertisement
Advertisement
Video Populer