IDXChannel- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan, terdapat sebanyak 2.455 akses keuangan yang terhubung dengan judi online telah diblokir, sebagai langkah memberantas praktik ilegal tersebut. Dimana akses keuangan yang dimaksud, ialah akses rekening bank, dan dompet elektronik.
Advertisement
Langkah Kemkominfo Berantas Judi Online
Kominfo melaporkan, terdapat sebanyak 2.455 akses keuangan yang terhubung dengan judi online telah diblokir.
Langkah Kemkominfo Berantas Judi Online. (Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer