IDX CHANNEL- Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak upah minimum provinsi tahun 2022, dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta. Menurunnya UMP DKI ini, usai adanya putusan PTUN Jakarta yang dibacakan pada Selasa 12 Juli 2022 lalu.
Advertisement
KSPI Tolak UMP di PTUN DKI Jakarta
Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak upah minimum provinsi tahun 2022.
KSPI Tolak UMP di PTUN DKI Jakarta.(SUMBER : IDX CHANNEL)
Advertisement
Advertisement
Video Populer