IDXChannel- Bank Indonesia secara resmi telah mengenakan biaya pada penggunaan QRIS yang diklaim sebagai langkah untuk memperkuat sistem pembayaran. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjelaskan, kebijakan sistem pembayaran terus diperkuat untuk menopang laju pertumbuhan ekonomi.
Dan, salah satu kebijakan yang diambil adalah pengenaan biaya atas transaksi menggunakan QRIS sebesar 0,3 persen. Hal ini sejalan dengan upaya mendorong pengembangan sistem pembayaran melalui QRIS yang lebih aman dan efisien. Sehingga diharapkan perkembangan transaksi digital akan semakin berkembang kedepannya, melalui perluasan penggunaan QRIS.
BI juga mengingatkan para pedagang tidak mengenakan biaya tambahan atas transaksi QRIS kepada konsumen. BI menghimbau, apabila masyarakat menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.