IDX Channel - Menteri Dalam Negeri menerima putusan resmi, dan sah kepemilikan 4 pulau ke wilayah administrasi pemerintah Provinsi Aceh. Keputusan ini berdasarkan dokumen hukum yang disepakati Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada 1992.
Advertisement
Mendagri: Dokumen 1992, 4 Pulau Sah Milik Aceh
Menteri Dalam Negeri menerima putusan resmi, dan sah kepemilikan 4 pulau ke wilayah administrasi pemerintah Provinsi Aceh.
Mendagri: Dokumen 1992, 4 Pulau Sah Milik Aceh. (Sumber: IDX Channel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer