IDXChannel - Pemerintah terus menyempurnakan aturan hukum untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan produk impor, termasuk impor illegal. Terbaru, Pemerintah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 tahun 2024 tentang SNI Wajib bagi Sejumlah Produk--termasuk ubin keramik--dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Bea Masuk Anti dumping terhadap Impor Keramik China.
Adapun penerbitan PMK Nomor 70 Tahun 2024 tersebut, sejalan penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia terbukti terjadi dumping atas impor produk ubin keramik dari China. Hal itu pun menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri, serta ditemukan pula hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri.