IDX CHANNEL - Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai respon pemerintah daerah terhadap kehadiran obligasi daerah cukup positif walaupun proses penerbitan instrumen tersebut masih memerlukan waktu.
Pada 2017, OJK menerbitkan 3 peraturan mengenai obligasi daerah, yang pertama yakni POJK No 61 Tahun 2017 tentang dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi daerah dan atau sukuk daerah, yang kedua yakni POJK No 62 Tahun 2017 tentang bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum obligasi daerah dan atau sukuk daerah, sedangkan yang ketiga yakni POJK No 63 Tahun 2017 tentang laporan dan pengumuman emiten penerbit obligasi daerah dan atau sukuk daerah.
Untuk membahas secara lebih mendalam mengenai Obligasi Daerah, dalam program Market Review telah mendatangkan Analis PT Pefindo Niken Indriarsih dan Muhamad Try Satria.