IDX CHANNEL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi akan secara tegas melakukan tindakan penghentian penyelenggaraan kepada 404 fintech lending ilegal. Penghentian penyelenggaraan fintech tersebut dilakukan agar dapat memutus aliran dana yang dapat merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan OJK akan meminta Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran situs web dan aplikasi fintech lending ilegal hingga meminta kepada perbankan untuk memutus mata rantai aliran dana di fintech lending yang ilegal.