sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Perluas Tarif Most Favored Nation (MFN)

IDX MARKET REVIEWS editor M.Ilham Chatamy
16/10/2023 15:21 WIB
Kementerian Keuangan akan mengenakan tarif Most Favoured Nation (MFN).
Pemerintah Perluas Tarif Most Favored Nation (MFN). (Sumber : IDXChannel)

IDXChannel- Kementerian Keuangan akan mengenakan tarif Most Favoured Nation (MFN), yakni tarif bea masuk yang berlaku umum di kalangan anggota World Trade Organization (WTO) terhadap 8 kelompok barang impor mulai 17 Oktober 2023. Tarif itu diberlakukan untuk barang impor yang dikirim lewat penyelenggara pos, termasuk dari transaksi e-commerce. Hal ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023.

Berikut 8 kelompok barang impor yang akan dikenakan tarif bea masuk umum MFN mulai 17 Oktober 2023:  
* Sepeda: 25% - 40%
* Alas kaki/sepatu: 5% - 30%
* Produk tekstil: 5% - 25%
* Tas/koper/sejenisnya: 15% - 20%
* Barang dari besi/baja: 0% - 20%
* Kosmetik: 10% - 15%
* Jam tangan: 10%
* Buku: 0%

Di luar 8 kelompok barang tersebut, barang impor yang nilainya di atas US$3 sampai US$1.500 dikenakan tarif bea masuk tunggal sebesar 7,5%. Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal  Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi menyatakan, hal ini dilakukan untuk melindungi UMKM dan pertumbuhan industri dalam negeri.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Video Populer