sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Resmi Larang Media Sosial Layani Jual Beli

Power Breakfast editor M.Ilham Chatamy
30/09/2023 10:00 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Pemerintah Resmi Larang Media Sosial Layani Jual Beli,(Sumber: IDX CHANNEL)

IDX CHANNEL - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan tersebut menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli seperti layanan Tiktok Shop yang mulai banyak digunakan masyarakat Tanah Air belakangan ini.

Advertisement
Advertisement
Video Populer