IDXChannel- Pemerintah sepakat melarang sosial commerce bertransaksi langsung di platform media sosial, pasca finalisasi permendag Nomor 50 tahun 2020, mengenai perdagangan melalui sistem elektronik. Pasca dikeluarkannya kebijakan ini, sejumlah emiten teknologi mengalami penguatan khususnya disepanjang perdagangan sesi pertama hari Selasa (26/09) ini.
Advertisement
Pemerintah Resmi Melarang Social Commerce
Pemerintah sepakat melarang sosial commerce bertransaksi langsung di platform media sosial, pasca finalisasi permendag Nomor 50 tahun 2020.
Pemerintah Resmi Melarang Social Commerce. (Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer