IDXChannel- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Saat aturan diterapkan, pemakaian listrik dari PLTS Atap hanya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri. Dengan demikian, listrik yang dihasilkan oleh masyarakat dari PLTS Atap tidak bisa dijual kepada PT PLN Persero.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana seperti dikutip media menyebutkan, revisi aturan PLTS Atap berupa peraturan menteri saat ini sudah sampai tahap finalisasi di Kementerian Hukum dan Ham RI. Dan, jika aturan ini diberlakukan, maka target 3,6 Giga Watt PLTS Atap bisa diimplementasikan dari komersialisasi dan industri.
Selain itu, regulasi terbaru PLTS Atap nantinya tidak akan membatasi kapasitas terpasang PLTS Atap yang boleh dilakukan rumah tangga maupun industri, namun Pemerintah akan menerapkan sistem kuota.
Advertisement
Pemerintah Revisi Aturan PLTS Atap
Saat aturan diterapkan, pemakaian listrik dari PLTS Atap hanya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri.
Pemerintah Revisi Aturan PLTS Atap. (Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer