IDX CHANNEL - Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional mengamanatkan pemangku kepentingan di sektor komoditas garam untuk penuhi kebutuhan garam domestik secara mandiri pada tahun 2024. Sehingga, Indonesia tidak perlu lagi bergantung pada impor garam, terutama untuk kebutuhan industri di dalam negeri.
Adapun, percepatan pembangunan pergaraman nasional dilaksanakan pada Sentra Ekonomi Garam Rakyat atau SEGAR, yaitu kawasan usaha pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi. SEGAR sendiri ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan usaha pergaraman dengan kriteria, tersedia lahan untuk produksi garam, prasarana dan sarana usaha pergaraman, pangsa pasar garam, dan dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau pemangku kepentingan.